Tanggapi Penanganan Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Kadis Pemkot Metro, Ini Kata Polisi
- Polres Metro
“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil, perkara ini terus masih berjalan” ujar Iptu Rosali.
Meskipun oknum kepala dinas dengan inisial F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan.
Menurut Rosali, penahanan akan dilakukan hanya jika ada indikasi bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Khususnya karena tersangka adalah seorang ASN yang dianggap tidak akan melakukan hal tersebut.
Iptu Rosali menjanjikan percepatan penanganan perkara ini dan berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro begitu dinyatakan P-21.
“Ya, saya sudah memberikan atensi terhadap berkas perkara ini untuk segera diselesaikan. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21, kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (hum/pol)