Tanggapi Penanganan Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Kadis Pemkot Metro, Ini Kata Polisi

Polres Metro Tanggapi Kasus Penipuan yang Melibatkan Oknum Kadis
Sumber :
  • Polres Metro

Metro, LampungPolres Metro memberikan tanggapan terhadap berita yang menyebut ketidakseriusan kinerja mereka dalam menangani kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas (kadis) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Metro pada Kamis, 11 Januari 2024.

Hoki Abis! Peserta Brimob Run 2024 Raih Hadiah Utama Rumah dan Paket Umrah

Kasus penipuan tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Metro Pusat. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara ini ditangani dengan serius. 

Berkas perkara telah mencapai tahap penyidikan, dan saat ini Polsek Metro Pusat sedang melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Metro atau P-19. Proses ini akan terus berlanjut hingga berkas dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro atau dinyatakan P-21.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, S.H., M.H, menyatakan bahwa Polsek Metro Pusat akan segera melengkapi kekurangan baik secara formal maupun materiil sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Metro melalui surat P-19.

Nekat Aborsi, Wanita di Metro Ditangkap Polisi: Tak Ingin Dinikahi Pacar

Mereka bertekad untuk memproses laporan kasus penipuan jual beli rumah yang melibatkan oknum kepala dinas dengan serius hingga berkas perkara dianggap lengkap oleh Kejaksaan Negeri Metro atau P-21.

Rosali juga menjelaskan bahwa Polsek Metro Pusat telah melimpahkan berkas tahap pertama atas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Metro. Ia menegaskan bahwa perkara ini masih berlanjut dan berada dalam tahap pertama.

“Untuk sementara ini perkara sudah memasuki tahap pertama dan berkas telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, kami dalam proses melengkapi P-19 dari kejaksaan baik kelengkapan Formil maupun materil, perkara ini terus masih berjalan” ujar Iptu Rosali.  

Meskipun oknum kepala dinas dengan inisial F telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Juni 2023, belum ada tindakan penahanan yang dilakukan.

Menurut Rosali, penahanan akan dilakukan hanya jika ada indikasi bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Khususnya karena tersangka adalah seorang ASN yang dianggap tidak akan melakukan hal tersebut.

Iptu Rosali menjanjikan percepatan penanganan perkara ini dan berkomitmen untuk segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Metro begitu dinyatakan P-21.

“Ya, saya sudah memberikan atensi terhadap berkas perkara ini untuk segera diselesaikan. Jika Kejaksaan telah menyatakan berkas lengkap atau sudah P-21, kita limpahkan berkas dan tersangka kepada Kejaksaan,” pungkasnya. (hum/pol)