Dikritik Masyarakat dan Atas Perintah Kapolri, Polresta Balam Pasang Kaca Film di Lampu Rotator
- Polresta Bandar Lampung
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung (Balam) dengan cepat menanggapi perintah Kapolri dan kritikan masyarakat terkait penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli yang dapat menyilaukan pengendara lain, terutama lampu bagian belakang rotator.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menginstruksikan seluruh kendaraan dinas di lingkungan Polresta Bandar Lampung untuk menambahkan kaca film pada lampu belakang rotator kendaraan dinas tersebut.
Pemasangan kaca film pada lampu rotator dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung pada Minggu (07/01/2024) siang. Beberapa kendaraan dinas patroli dari Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta dikumpulkan di Lapangan Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Patroli Satuan Lantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Tajudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung Kapolri yang tercantum dalam Surat Telegram ST Kapolri Nomor: ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
"Hari ini langsung kita lakukan pemasangan kaca film 20% dibagian lampu rotator belakang, tidak hanya pada kendaraan dinas Satuan Lalu Lintas, namun semua kendaraan dinas hingga tingkat polsek," ungkap Ipda Tajudin.
Tajudin menambahkan bahwa langkah ini diambil agar pelaksanaan kegiatan patroli atau pengawalan oleh kendaraan dinas Kepolisian tidak mengganggu penglihatan atau menyilaukan pengendara lain di belakangnya.
Sebagai informasi, tindakan ini sebagai respons terhadap kritik masyarakat terkait penggunaan lampu rotator atau strobo warna biru pada bagian atas mobil patroli lalu lintas.
Warna lampu biru dianggap dapat menyilaukan mata dan mengganggu pandangan pengguna jalan lainnya, sebagaimana disampaikan oleh Sujiwo Tejo dalam refleksi akhir tahun beberapa waktu lalu. (hum/pol)