Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tubaba

Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu yang Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Tulang Bawang Barat

Ia menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hum/pol)

Polres Tanggamus dan Tim Gabungan Razia Narkoba, Temukan Satu Pengguna Sabu