Polisi Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Tubaba
- Polres Tulang Bawang Barat
Tubaba, Lampung – Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Senin (27/11).
Tersangka tersebut adalah seorang pria berinisial YD (40), warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan antara lain 1 (satu) buah tabung kaca pirek dengan residu (sisa pembakaran) narkotika diduga jenis Sabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar dari kertas aluminium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol dengan 2 (dua) lubang, 1 (satu) buah kotak remote AC merk LGS, 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol sebagai alat penghisap sabu (bong), 1 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION, dan 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4s warna hijau.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan adalah miliknya.
“Tersangka YD ini kami tangkap di kediamannya di wilayah Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik pada Senin (27/11/2023) sekitar pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan berupa 1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Iptu Yopi Hariyadi, S.H, yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, pada Senin (27/11).
Ia menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hum/pol)