Ombudsman Lampung Tinjau Langsung Lokasi Keluhan Kurangnya Tiang Listrik di Lampung Timur
- Istimewa
Lampung – Tim dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, dipimpin oleh Kepala Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melakukan tinjauan langsung terhadap keluhan masyarakat terkait kurangnya tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur pada Selasa (21/11).
Keluhan tersebut muncul karena masyarakat telah berusaha mengajukan permohonan penambahan tiang listrik kepada PT PLN ULP Sribhawono, namun hingga saat ini, penambahan tiang listrik tersebut belum seluruhnya terealisasi.
Nur Rakhman Yusuf menjelaskan bahwa pelayanan listrik termasuk dalam ruang lingkup pelayanan barang publik, dan penyelenggaranya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PLN. Oleh karena itu, hal ini masuk dalam pengawasan Ombudsman.
"Kami menerima keluhan masyarakat terkait kurangnya tiang listrik di Desa Sri Gading dan Desa Karang Anyar. Ini berdampak pada pelayanan listrik yang diterima oleh masyarakat. Hari ini, kami melakukan tinjauan langsung ke lokasi keluhan masyarakat," jelasnya.
Dari hasil tinjauan, Nur Rakhman menyatakan bahwa masyarakat saat ini masih menggunakan bambu dan pohon sebagai penopang kabel listrik dari PLN. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan anak-anak dan meningkatkan risiko konsleting listrik atau kebakaran.
"Dari hasil wawancara dengan masyarakat, kurangnya tiang listrik ini sudah puluhan tahun dirasakan. Misalnya di Dusun 2 Desa Sri Gading, masyarakat mengeluhkan tegangan listrik yang tidak stabil, menyebabkan kerusakan alat-alat elektronik milik warga," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, masyarakat sudah mengajukan permohonan penambahan tiang listrik secara tertulis kepada PT PLN ULP Sribhawono. Meskipun sudah ada tanggapan, masih banyak jumlah yang diusulkan belum direalisasikan.
"Untuk 3 dusun, di Desa Sri Gading saja yang diusulkan sebanyak 76 tiang listrik, baru terealisasi 13 tiang listrik. Lainnya belum. Masyarakat berharap PLN segera merealisasikan permohonan penambahan tiang listrik untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik," ungkap Nur Rakhman.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat sebagai pelanggan PLN di Provinsi Lampung yang mengalami keluhan serupa untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman Lampung.
Pengaduan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 08119803737, email pengaduan.lampung@ombudsman.go.id, atau dengan datang langsung atau mengirim surat ke alamat Kantor Ombudsman di Jl. Cut Mutia No. 137, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. (rls)