Polisi Ungkap Kasus Curat di Lampung Tengah, Pelakunya Ternyata Masih di Bawah Umur

Barang Bukti Hasil Pencurian yang Berhasil Diamankan Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (21/11).

Satlantas Polres Lampung Tengah Raih Penghargaan Bidang Operasional di Rakernis Lalu Lintas 2024

Mirisnya pelaku aksi pencurian tersebut, ternyata masih berusia di bawah umur

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Y. Budi Santoso, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H, S.IK, M.M, mengungkapkan bahwa pelaku RIS (17), berhasil ditangkap berdasarkan laporan korban bernama Wustad, seorang warga Kampung Terbanggi Ilir, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Polda Lampung Tegas Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Brimob, Proses Hukum Berjalan

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Polda Lampung Proses Hukum Oknum Brimob Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Budi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/11/23) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat pondasi rumah dan masuk melalui jendela kamar yang terbuka ketika pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak 1 unit Hp merk OPPO A77 warna orange yang sedang diisi daya di dalam kamar. Selain itu, pelaku juga mencuri dompet warna merah yang berisikan KTP, ATM, dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu yang ada dalam tas milik istri korban.

Halaman Selanjutnya
img_title