Polda Lampung Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil

Ilustrasi Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • iStockphoto

Lampung – Seorang pria di Tanjung Bintang, Lampung Selatan, yang diduga menghamili anak di bawah umur, yang notabene adalah tetangganya sendiri, telah diamankan oleh Polda Lampung

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Tersangka tersebut adalah S (38) tahun, seorang petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 Kec.Tanjung Bintang Kab.Lampung Selatan. S telah menghamili RP, seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang juga merupakan tetangganya.

Kombes Pol Umi, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 22 Mei 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman berupa mencekik leher korban.

Terkuak! Pelaku dan Korban Pembunuhan di Kelapa Gading Ternyata Berasal dari Lampung

Umi menambahkan bahwa pelaku menggunakan ancaman berupa gunting, dan akibat dari perbuatan tersebut, korban kini dalam kondisi hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.

Ini Strategi Polda Lampung yang Sukses Atasi Arus Balik Lebaran 2024

“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan gunting," ungkapnya. 

Pihak pelapor tidak menerima peristiwa ini dan telah melaporkannya ke Polda Lampung.

Halaman Selanjutnya
img_title