Pemkot Bandar Lampung Alokasikan Dana Rp80 Miliar untuk Pilkada
- iStockphoto
Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung telah mengalokasikan dana sebesar Rp80 miliar untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Dana terbesar, mencapai Rp50 miliar lebih, diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, menyatakan bahwa pencairan dana ini akan dilakukan setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Paling besar ada di KPU, yaitu Rp50 miliar lebih, sementara sisanya Bawaslu," kata Ramdhan pada Rabu (8/11).
Ramdhan mengungkapkan bahwa dana tersebut telah dianggarkan dalam APBD perubahan 2023 dan APBD murni 2024.
Sebesar Rp20 miliar dianggarkan dalam APBD perubahan, sementara Rp60 miliar dianggarkan dalam APBD murni 2024.
Meskipun dana tersebut belum dicairkan hingga saat ini, hal ini disebabkan oleh menunggu penandatanganan NPHD dari provinsi.
"Setelah penandatanganan NPHD dari provinsi, baru uang itu bisa dicairkan," jelas Ramdhan.
Dana tersebut, menurut Ramdhan, bersifat hibah dari Pemkot Bandar Lampung dan akan digunakan oleh KPU dan Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada untuk memastikan prosesnya berjalan dengan aman dan lancar.