Suami Pergi Berdagang, Seorang Wanita di Lampung Alami Kekerasan Seksual saat Tertidur Lelap

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Getty Images

Setelah melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Namun, petugas berhasil menangkapnya ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Diserbu Pembeli, Lapak Durian di Tulang Bawang Raup Cuan Hingga Jutaan Rupiah

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (hum/pol)