Suami Pergi Berdagang, Seorang Wanita di Lampung Alami Kekerasan Seksual saat Tertidur Lelap
Kamis, 2 November 2023 - 21:40 WIB
Sumber :
- Getty Images
Setelah melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Namun, petugas berhasil menangkapnya ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.
Baca Juga :
Pencarian ABK Hilang di Sungai Burung Masuki Hari Kelima, Tim SAR Belum Menyerah Cari Kardiman
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (hum/pol)