Suami Pergi Berdagang, Seorang Wanita di Lampung Alami Kekerasan Seksual saat Tertidur Lelap

Ilustrasi Pemerkosaan
Sumber :
  • Getty Images

Tulang Bawang, Lampung – Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan adalah seorang wiraswasta berusia 53 tahun berinisial MI, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Bejat! Setubuhi Keponakan Sendiri, Pria di Pesawaran Lampung Diringkus Polisi

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi pada hari Selasa (31/10) sekitar pukul 19.30 WIB. MI ditangkap di Jalan IV, Kecamatan Menggala.

Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban, seorang wanita berusia 41 tahun berprofesi karyawan honorer, warga Kecamatan Menggala.

Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangganya Berulang Kali

Menurut AKP Sunaryo, korban mengalami tindak pidana kekerasan seksual pada hari Kamis (24/11/2022), sekitar pukul 00.30 WIB, di dalam rumahnya di Kecamatan Menggala.

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 20 Lokasi Secara Gratis Guna Mencegah DBD

Pelaku masuk dengan merusak kunci pintu depan dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang sedang tertidur lelap. Saat kejadian, hanya anak-anak korban yang berada di rumah, karena suami korban sedang pergi berdagang.

“Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan di bunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi,” jelas AKP Sunaryo.

Setelah melakukan kejahatan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Namun, petugas berhasil menangkapnya ketika pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (hum/pol)