Inspektorat Pastikan Penipu Warga Lampung Timur Bukan PNS Pemkot Bandar Lampung
- iStockphoto
Bandar Lampung – Inspektorat Kota Bandar Lampung memastikan bahwa seorang individu berinisial FD (46), yang diamankan oleh Satreskrim Polres Lampung Timur di kediamannya pada Rabu (25/10), bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Oknum FD ditahan karena diduga terlibat dalam aksi penipuan terhadap seorang warga Pekalongan, Lampung Timur, yang berinisial SY (51).
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri, menyatakan bahwa setelah munculnya kasus tersebut, pihaknya segera melakukan pengecekan dan tidak menemukan nama tersebut terdaftar sebagai PNS.
"Sudah kita cek ke BKD bukan PNS Pemkot Bandar Lampung. Tidak ada nama itu (inisial FD)," ujarnya.
Robi juga memastikan bahwa nama yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Nama itu juga dicek, bukan PPPK maupun honorer kita. Jadi tidak tahu itu dari mana," kata Robi.