Inspektorat Pastikan Penipu Warga Lampung Timur Bukan PNS Pemkot Bandar Lampung

Ilustrasi Penangkapan Pelaku Penipuan
Sumber :
  • iStockphoto

Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial FD (46), warga Bandar Lampung yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil. 

Polres Tulang Bawang Lakukan Fogging di 20 Lokasi Secara Gratis Guna Mencegah DBD

Rizal menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Februari 2023 terhadap korban SY (52) warga Pekalongan Lampung Timur. 

"Jadi tersangka ini bilang ke korban butuh modal buat mengerjakan proyek di instansi perpajakan dengan nilai mencapai proyek Rp 24,5 Miliar," ujar Rizal dalam keterangannya pada Kamis (26/10).

Janda di Lampung Ditipu Dukun Palsu Rp81 Juta Rupiah, Modus Disuruh Mandi Kembang Lalu Direkam