Terlibat Perburuan Liar di TNWK, 2 Warga Asal Lampung Timur Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 2 Pelaku Perburuan Liar di TNWK
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Petugas gabungan dari Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur dan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga terlibat dalam aksi perburuan liar di dalam kawasan hutan lindung.

Komplotan Pemburu Rusa Diringkus di Pesisir Barat Lampung, 8 Diamankan, 3 Jadi Tersangka

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, pada Kamis (26/10), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST (18) dan NT (62), keduanya warga Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bersama rekannya diduga memasuki kawasan hutan lindung melalui jalur Sesi II Bungur untuk melakukan perburuan rusa secara ilegal.

Banjir Rob Rendam Pemukiman Warga di Tiga Desa di Lampung Timur, Polisi Pantau Rumah Ditinggalkan Pemiliknya

Petugas gabungan melakukan upaya pencegatan di jalur-jalur akses jalan yang diperkirakan akan dilewati oleh tersangka.

Satlantas Polres Lampung Timur Borong Dua Penghargaan di Rakernis Lalu Lintas Polda Lampung

“Tersangka ST akhirnya berhasil kita amankan tanpa perlawanan, beserta berbagai barang bukti hasil aksi perburuan liar,” terang Kapolsek Way Bungur.

Selama proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka NT, yang juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti seperti 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar, telah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. (hum/pol)