Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pelajar SMA di Lampung Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Oktober 2023 - 01:11 WIB
Sumber :
- Polres Pringsewu
"Awalnya, korban menolak, namun pelaku terus memaksa dan merayu hingga akhirnya korban terperdaya dan persetubuhan terjadi," ungkap Iptu Poltak Pakpahan, pada Selasa (10/10).
Korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, yang dalam keadaan tidak terima, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Kapolsek menambahkan bahwa saat diperiksa oleh polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena tidak dapat menahan nafsu birahinya.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tandasnya. (hum/pol)