Kedapatan Memiliki Ganja, Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi

Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Saat ini, RA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni

Pelaku RA akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melibatkan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hum/pol)