Kedapatan Memiliki Ganja, Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi
Minggu, 8 Oktober 2023 - 11:14 WIB
Sumber :
- Polres Lampung Barat
Saat ini, RA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :
Pengetatan Ramadhan, Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kilogram Narkotika di Pelabuhan Bakauheni
Pelaku RA akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melibatkan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hum/pol)