Kedapatan Memiliki Ganja, Pemuda di Lampung Barat Ditangkap Polisi

Pemuda Pemilik Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Barat

Lampung Barat – Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Barat, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RA (25) karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat pada Sabtu (07/10).

Berkedok Pertemanan, Polisi Bongkar Grup Facebook 'Gay Lampung' 3 Orang jadi Tersangka

Kapolres Lampung Barat, AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK., MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, menyampaikan bahwa pihaknya benar telah mengamankan RA di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.

"RA diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja," ungkapnya.

60 Tim Berlaga, Kapolda Cup 2025 Minisoccer Jadi Panggung Sportivitas dan Sinergi

Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Ganja dalan Bagasi Bus di Tol Bakter

Petugas, yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RA bersama barang bukti, termasuk sebuah kertas berwarna putih yang berisi narkotika jenis ganja, sebuah kotak bening yang berisi ganja, dan 25 lembar kertas papir.

Iptu Jhoni menjelaskan bahwa RA merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/26/IX/2023 SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Oktober 2023.

Saat ini, RA beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku RA akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melibatkan tindak pidana Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (hum/pol)