Polda Lampung Bersama BPH Migas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Polda Lampung dan BPH Migas RI Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sumber :
  • Polda Lampung

Atas perbuatan tersebut, mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (hum/pol)

Ancam Sebar Video Asusila, Remaja di Bandar Lampung Ditangkap