Polda Lampung Bersama BPH Migas Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

Polda Lampung dan BPH Migas RI Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sumber :
  • Polda Lampung

LampungDitreskrimsus Polda Lampung bersama tim BPH Migas RI telah melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Lampung, khususnya di Kota Bandar Lampung.

Raih WTP Lagi, Pemkot Bandar Lampung Komit Jaga Transparansi Keuangan

Menggunakan informasi dari penyidik, Ditreskrimsus memulai penyelidikan pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas gabungan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni sebuah gudang penyimpanan BBM jenis biosolar bersubsidi di Gang Karya Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah, menjelaskan bahwa dalam penyelidikan tersebut, tim menemukan sebuah truk Mitsubishi Canter berwarna putih-biru dengan nomor polisi BE 8146 ZH, berkapasitas 10.000 liter (10 ton), yang terparkir di dalam gudang. Truk tersebut sedang memuat BBM jenis biosolar sekitar 8.000 liter (8 ton).

Bandar Lampung Siapkan Kereta Gantung Rp2,5 Triliun Bakal Jadi Magnet Wisata

"Setelah dilakukan penelusuran, pemilik gudang adalah saudara HH, di mana kegiatan penyalahgunaan BBM jenis biosolar ini telah berlangsung sejak awal Maret 2023. Sedangkan pemilik truk adalah saudara RC alias KA," jelasnya.

Baku Tembak Dini Hari di Bandar Lampung, Satu Pelaku Curanmor Tewas

BBM jenis biosolar tersebut diduga berasal dari pembelian oleh para pengecor yang memperoleh BBM tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sekitar Kota Bandar Lampung. Kemudian, BBM tersebut ditampung dalam beberapa tempat penyimpanan berukuran 1000 liter.

Umi menjelaskan bahwa BBM jenis biosolar yang telah dimuat ke dalam tangki tersebut kemudian dikirim (dibongkar) ke sebuah perusahaan tambang batu bara (PT. GMT) yang berlokasi di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, sebanyak 8000 liter.

Atas perbuatan tersebut, mereka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. (hum/pol)