Jual Tramadol, 2 Remaja di Kota Metro Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Metro
Metro, Lampung – Dua remaja berinisial EGP (23) dan DAK (21) berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro pada Selasa (03/10/2023).
Kedua remaja ini ditangkap karena diduga menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dari tersangka EGP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan diduga jenis Tramadol.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman S.Sos., M.H menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Metro Selatan.
"Dari informasi tersebut, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan dengan cepat berhasil mengamankan pelaku EGP di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Margodadi. Selanjutnya, saat diinterogasi, EGP mengakui bahwa dia dibantu oleh seorang temannya yang bertugas menjual obat-obatan miliknya," lanjut Kasat.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera menuju ke rumah yang disebutkan oleh tersangka EGP. Ketika tiba di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka lainnya yang berinisial DAK.