Terjadi Lagi, Ayah di Lampung Timur Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polres Lampung Timur

Lampung Timur – Petugas dari Kepolisian Polsek Raman Utara, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, telah melakukan penangkapan paksa terhadap seorang warga yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Tekan Penyebaran Wabah DBD, Polda Lampung Gencarkan Fogging ke Sejumlah Titik

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, yang didampingi oleh Kapolsek Raman Utara, IPTU Sunaryo, pada hari Rabu (27/9), mengungkapkan bahwa tersangka diidentifikasi sebagai AG (39 tahun) merupakn warga yang berasal dari Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan Informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengindikasikan bahwa tersangka diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap ZA (14 tahun), seorang siswa SMP, yang merupakan anak kandungnya sendiri.

Kejari Pringsewu dan Ketua DPRD Pringsewu Perjuangkan Hak Korban Jambret

Tindakan pencabulan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 lalu dan masih terus berlanjut hingga bulan September tahun 2023.

Pejabat Potong Tumpeng, Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Berlubang Rayakan HUT Lampung Timur ke-25

Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami trauma yang mendalam, korban dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian ini kepada petugas Kepolisian Polsek Raman Utara.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera mengambil tindakan cepat, dan akhirnya berhasil menangkap tersangka tanpa adanya perlawanan. 

Halaman Selanjutnya
img_title