DPO Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi di Sebuah Home Stay di Bandar Lampung

2 DPO Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi
Sumber :
  • Polresta Bandar Lampung

Bandar Lampung – Kepolisian Sektor Sukarame, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sukarame, Bandar Lampung.

Mobil Ertiga Raib Digondol Maling, Pelaku dan Penadah Ditangkap Polisi Saat Ganti Cat

Dua pelaku tersebut adalah BS (23) dan PM (35), keduanya berasal dari Kabupaten Tanggamus. Pelaku BS (23) sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Sukarame dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

Pelarian BS (23) dan PM (35) berakhir setelah tim gabungan Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame berhasil menangkap keduanya di sebuah Home Stay yang terletak di wilayah Way Halim Bandar Lampung pada Rabu (20/09) dini hari.

JPO Siger Milenial Resmi Dibuka, Perpaduan Modernisasi dan Keindahan Bandar Lampung

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa sebelumnya petugas berhasil menangkap DC (25) sekitar pertengahan bulan Juli 2023. Kelompok ini terlibat dalam pencurian sepeda motor dari pelataran parkir rumah kost di jalan Ryacudu, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Untuk pelaku DC sendiri, saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Kecanduan Judi Online, Pegawai SPBU di Lampung Nekad Curi Uang BBM Ratusan Juta

Saat petugas melakukan upaya penangkapan di Home Stay Rumah Makan Bambu, salah satu pelaku WN berhasil melarikan diri.

"Jadi mereka menginap dengan masing-masing menyewa 1 kamar. Saat berhasil menangkap BS dan PM, pelaku WN berhasil melarikan diri," ungkap Kompol Warsito, Rabu (26/9).

Kompol Warsito menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, BS (23) berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sementara PM (35) berperan sebagai joki yang mengendarai sepeda motor hasil curian untuk dijual kepada penadah.

"PM (35) merupakan anggota rekrutan baru, dan kelompok ini seringkali mengganti pasangan saat menjalankan aksinya," tambah Kompol Warsito.

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku BS (23) mengaku sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame. Namun pihak kepolisian terus menyelidiki kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lainnya.

Dari hasil penangkapan keduanya, petugas berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang digunakan oleh pelaku, 2 buah gagang kunci letter T, 4 mata kunci letter T, 1 buah magnet, dan helm berwarna coklat.

"Sepeda motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku merupakan hasil curian di wilayah Pagelaran, Kabupaten Tanggamus," pungkas Kompol Warsito. (hum/pol)