Tokoh Masyarakat Lampung Tengah Minta Proses Pengelolaan Lahan PT BSA Berlangsung Damai
- Istimewa
Lampung Tengah – Sejumlah tokoh masyarakat di Lampung Tengah meminta agar proses pengelolaan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dapat berlangsung dengan damai. Permintaan ini ditujukan kepada kedua belah pihak, yaitu warga dan kelompok kerja (pokja) forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Lampung Tengah.
Para tokoh masyarakat ini mengungkapkan bahwa proses pengelolaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSA memerlukan waktu yang cukup lama karena luasnya lahan yang ada. Sementara itu, warga saat ini sedang mempertimbangkan apakah mereka akan melakukan pemanenan tanaman mereka atau melaporkan agar mendapatkan tali asih (ganti rugi) dari perusahaan.
Ahmad Wagimin, anggota DPRD Lampung Tengah dan warga Kecamatan Padang Ratu, mengungkapkan harapannya agar kedua belah pihak dapat mencari solusi damai dalam penyelesaian masalah ini.
"Kita berharap masyarakat sadar dan taat pada hukum yang berlaku," kata Wagimin pada Minggu (24/9).
Pihak Pokja Forkopimda juga diminta untuk mengutamakan dialog dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat dan mempromosikan pembangunan yang merata dengan kehadiran perusahaan pengelola. Dengan begitu, situasi di Lampung Tengah dapat tetap kondusif dan aman.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Rosali, seorang tokoh masyarakat adat Kampung Tanjung Harapan. Ia mendesak agar semua masalah yang timbul di lahan tersebut diselesaikan melalui jalur damai.
“Harapan kita, semua berlangsung damai, tidak ada kekerasan dari masyarakat dan pokja. Semua bisa diselesaikan jika ada dialog,” ujarnya.
Sementara itu, Martono, seorang tokoh pemuda dari Kampung Bumi Jaya, berpendapat bahwa masyarakat dan perusahaan sebaiknya saling terbuka agar kesepakatan bisa dicapai oleh kedua belah pihak.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus mempertimbangkan opsi-opsi yang diberikan oleh perusahaan terkait tali asih tanaman mereka. Di sisi lain, perusahaan juga harus memperhatikan kondisi sosial di sekitar lahan mereka sebelum menuntut haknya.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa perusahaan masih menunggu warga yang merasa menanam di lahan yang menjadi sengketa untuk datang ke posko Pokja Forkopimda di kantor Kecamatan Anak Tuha.
"Silakan warga yang menanam datang ke posko untuk dihitung dan diganti rugi tanam tumbuh. Atau jika ingin memanen sendiri juga diperbolehkan, nanti akan dikawal," kata Andik.
Untuk ganti rugi tanaman ini, PT BSA telah menyiapkan tali asih yang akan disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan antara perusahaan dan warga. (hum/pol)