Penolakan Kenaikan UMK Diatas UMP, Hingga Disebut Senangkan Semua Orang
- Viva
Bandarlampung, Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung (UMP) 2023 yang naik 7,9 persen atau sebesar Rp 192,798 yang saat ini ditolak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung.
Pemkot Bandarlampung Naikan UMK di Atas 7,9 Persen
Pemerintah kota Bandarlampung sendiri bakal tetap menaikan UMK lebih dari UMP yang telah ditetapkan. UMK paling lambat akan diumumkan pada 7 Desember mendatang.
"Saya belum bisa sebutkan naik berapa angkanya. Tapi yang pasti, sesuai ketentuannya UMK harus lebih tinggi dari UMP," ujar Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Bandar Lampung Paryanto, usai rapat bahas kenaikan UMK.
Walikota Sebut Kenaikan UMK Senangkan Semua Orang
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengaku akan segera membahas kenaikan UMK dengan dewan pengupahan. Kenaikan akan disesuaikan dengan aturan dan kebutuhan buruh.
"Ini masih akan kita bahas. Insyaallah kita sesuai dengan aturan dan nyenengin orang," kata Eva Dwiana.