Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu, Oknum PNS di Lampung Ditangkap Polisi
- Polres Tubaba
Tubaba, Lampung – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang, Provinsi Lampung terlibat dalam kegiatan penjualan narkoba jenis sabu.
Saat ini, oknum PNS tersebut berada dalam tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ia adalah RR (39) yang beralamat di Kampung Rengas Cendung, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia ditangkap bersama dengan IWK (18) yang merupakan warga Kampung Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan RR dan IWK merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba yang sebelumnya diungkap oleh Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat. Kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria bernama TP (23) di rumahnya di Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Rabu, 20 September 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka kasus narkoba ini. Salah satu tersangka ternyata adalah seorang PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang.
Yopi menjelaskan bahwa pada hari Rabu, sekitar pukul 14.00 WIB, anggota Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di jalan poros Tiyuh Penumangan. Informasi ini kemudian dilaporkan kepada Kasat Narkoba, yang kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang menjadi target, terbukti bahwa ada aktivitas mencurigakan di depan sebuah warung yang berada di pinggir jalan poros Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat dilakukan penggeledahan, anggota polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok berwarna biru yang berisi satu bungkus plastik klip bening besar yang mengandung kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,52 gram. Barang ini diselipkan di bawah atap warung yang berada dekat dengan posisi RR dan IWK.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,- serta sebuah sepeda motor merk Honda Astrea Gran berwarna hitam dengan body sayap warna putih dengan nomor polisi BE 8377 TA.
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka mengakui bahwa ia mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui pihak kepolisian. Kasat Narkoba berharap agar pelaku ini dapat segera ditangkap.
"Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif, RR mengaku mendapatkan suplay sabu dari seseorang yang identitasnya sudah kita ketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ungkap Iptu Yopi.
Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hum/pol)