Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi yang dimaksud. Petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan yang berarti.

Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Geng Motor, Polda Lampung Gelar Patroli di Jalan Protokol Kota

Selanjutnya, tersangka ER dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah 15 tahun penjara. (hum/pol)

Polda Lampung Imbau Pelajar Rayakan Kelulusan dengan Kegembiraan yang Positif