Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pria di Way Kanan Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan, Polda Lampung telah berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada Jumat, 15 September 2023.

Prihatin! Kakek di Lampung Selatan Cabuli Cucunya Sendiri Hingga Hamil 5 Bulan

Tersangka yang berinisial ER (18 tahun) berdomisili di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, menjelaskan kronologi kejadian. Pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, ayah kandung korban mendapatkan cerita dari anak perempuan yang akan kita sebut sebagai Dara (bukan nama sebenarnya). Dara yang berusia 17 tahun pada saat itu menginformasikan bahwa hasil tespek (alat tes kehamilan) menunjukkan dua garis, mengindikasikan bahwa dirinya telah hamil.

Waspada! Penipuan Berkedok Petugas Pajak Marak di Lampung, Jangan Tertipu!

Dara menceritakan bahwa pada hari Senin, 24 April 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dia diajak ke rumah tersangka. Setelah tiba di rumah tersangka, Dara disuruh masuk ke dalam. Namun, ketika tersangka mengajaknya untuk berhubungan intim, Dara menolak. Tersangka kemudian memaksa Dara untuk masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan secara paksa, dan di sinilah tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Ribuan Pelari Padati Brimob Run 2024, Rayakan HUT Brimob dengan Semangat Kebersamaan

Akibat insiden ini, korban mengalami trauma. Ayah korban, setelah mengetahui bahwa anaknya telah hamil selama 5 bulan, sangat terpukul dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Kronologi penangkapan tersangka terjadi pada hari Senin, 11 September 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di salah satu rumah di Kampung Campur Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Halaman Selanjutnya
img_title