Polisi Amankan 7 Pelaku Perjudian di Mesuji Lampung
- Polres Mesuji
Mesuji, Lampung – Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang berhasil mengamankan tujuh orang yang sedang terlibat dalam perjudian sabung ayam. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (8/9).
Tujuh pelaku yang diamankan memiliki inisial sebagai berikut: NS (30 tahun), MY (53 tahun), KS (44 tahun), WB (35 tahun), WS (51 tahun), WL (45 tahun), dan MS (53 tahun). Semua pelaku berasal dari Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Way Serdang, Iptu Bambang P, yang mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan perjudian sabung ayam di Pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Menurut Iptu Bambang, penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Polsek Way Serdang pada pukul 16.00 WIB. Masyarakat memberikan informasi bahwa ada kegiatan perjudian sabung ayam di Kampung Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Way Serdang segera melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa kegiatan perjudian sedang berlangsung. Mereka kemudian berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Tim dari Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, yang dipimpin oleh Kanit Resum Polres Mesuji, segera menuju lokasi. Di tempat tersebut, mereka berhasil mengamankan tujuh orang pelaku, meskipun ada beberapa yang mencoba melarikan diri. Selanjutnya, ketujuh pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Way Serdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.