Polisi Amankan 7 Pelaku Perjudian di Mesuji Lampung

Barang Bukti Perjudian yang disita Polisi
Sumber :
  • Polres Mesuji

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 19 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp. 974.000, satu set alat dadu koprok dengan delapan mata dadu, dan tiga ekor ayam jantan.

Respon Aduan Masyarakat, Polres Lampung Tengah Bubarkan Lokasi Judi Sabung Ayam

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah," pungkas Kapolsek. (hum/pol)