Polisi dan Pemadam Kebakaran Berjibaku Padamkan Kebakaran Lahan di Tanggamus
- Polres Tanggamus
Tanggamus, Lampung – Lahan seluas satu hektar di perbukitan di area Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, terbakar pada sore hari, Sabtu (02/09/2023).
Menurut Kapolsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, AKP Musakir, S.H., pihaknya menerima laporan tentang kebakaran tersebut dan segera menuju lokasi kejadian.
"Saat mendapat informasi, pelapor dan pegawai dari Bendungan Batu Tegi juga sudah berada di lokasi untuk berusaha memadamkan api, namun api terus menjalar dan tidak dapat dikendalikan," kata AKP Musakir yang mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Kapolsek menjelaskan bahwa informasi pertama tentang kebakaran ini berasal dari pimpinan Bendungan Batu Tegi yang menghubungi melalui telepon sekitar pukul 15.40 WIB, melaporkan bahwa ada kebakaran di area lahan dekat Bendungan Batu Tegi.
Selanjutnya, pihak kepolisian beserta petugas pemadam kebakaran segera menuju ke lokasi dan bersama-sama berupaya memadamkan api.
Ketika tiba dilokasi, api telah menjalar, dan kepala desa setempat juga meminta bantuan dari masyarakat untuk membantu dalam upaya pemadaman. Akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, api berhasil dipadamkan.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang, pimpinan Bendungan, yang sedang melakukan patroli bersama pegawainya sekitar pukul 15.30 WIB.
Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, titik awal api ditemukan berada di pinggir jalan menuju Bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut, dugaan sementara adalah bahwa api berasal dari puntung rokok warga yang dibuang di jalan setempat.
Untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang, AKP Musakir mengimbau kepada masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Dia juga berharap bahwa jika seseorang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan, mereka segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
Lanjutnya, Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, dan juga untuk menghindari metode membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara membakar.
Selain itu, AKP Musakir menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal hingga 5 miliar rupiah," pungkasnya. (hum/pol)