Diduga Memeras Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung, 3 Orang Diamankan Polisi

3 Pelaku Pemerasan
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pesisir Barat, Lampung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Barat telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dengan inisial EWJ (32 tahun, beralamat di Pesawaran), SIN (32 tahun, beralamat di Pesisir Selatan), dan MSH (43 tahun, beralamat di Ngambur), yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap beberapa peratin (Kepala Desa) di wilayah Pesisir Barat. Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 2 September 2023, pukul 13.00 WIB.

Korupsi Dana Desa, Kades di Lampung Timur Ditangkap Polisi Bersembunyi di Jakarta

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Riki Nopariansyah, SH, MH, mengkonfirmasi bahwa anggota polisi mereka telah berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap beberapa peratin di wilayah Pesisir Barat pada tanggal 2 September 2023, pukul 13.00 WIB, di Pantai Mandiri, Pekon Mandiri, Krui Selatan.

Lunas Pajak Bumi dan Bangunan, Sejumlah Camat dan Peratin di Pesisir Barat Dapat Apresiasi

Ketiga terduga pelaku telah diamankan di Markas Polres, dan mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif dalam rangka penyelidikan.

Modus operandi yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah dengan mendatangi korban, yang merupakan peratin, dan memberitahu mereka bahwa ada beberapa penyimpangan dalam proyek pembangunan ADD (Alokasi Dana Desa) di Pekon (Desa) tersebut. Kemudian, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan untuk tidak melaporkan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum. Jika tidak ada kesepakatan, pelaku mengancam akan memberitakan hal tersebut dan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Polres Pesisir Barat Laksanakan Pengamanan Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Selanjutnya, terduga pelaku memberitakan kegiatan tersebut kepada korban dan mengirimkan link berita kepada korban. Korban, takut atas kemungkinan berita tersebut menyebar dan mencemarkan nama baiknya sebagai peratin, akhirnya setuju untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp. 15.000.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 10.000.000 dibayarkan di muka, sementara sisanya akan dilunasi dalam waktu sepuluh hari.

Iptu Riki menambahkan bahwa Tim Tekab 308 Presisi telah mendapatkan informasi bahwa sebelumnya tiga orang pelaku ini telah beberapa kali menggunakan mobil Xpander berwarna hitam untuk melakukan pemerasan terhadap peratin di wilayah Pesisir Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title