Diduga Memeras Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung, 3 Orang Diamankan Polisi

3 Pelaku Pemerasan
Sumber :
  • Polres Pesisir Barat

Pada hari Sabtu, tanggal 2 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, tim Tekab melihat mobil Xpander yang mencurigakan dan melakukan pengecekan serta pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan uang tunai sejumlah Rp. 10.000.000 di dalam tas kulit berwarna coklat yang dimiliki oleh EWJ.

Ratusan Warga Geruduk Kantor Kepala Desa, Diduga Kades Telah Lakukan Perbuatan Asusila

Ketiga pelaku ini beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Markas Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Uang sebesar Rp. 10.000.000 yang diamankan dari tas kulit berwarna coklat, kartu pers, akan menjadi barang bukti dalam kasus ini. 

Sentra Gakkumdu Resmi Diluncurkan di Kabupaten Pesisir Barat, Siap Awasi Pilkada 2024

"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP atau pasal 369 KUHP tentang pemerasan, yang dapat dikenai hukuman penjara selama 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (hum/pol)