Dibujuk Rayu, Siswi SMA di Pringsewu Menjadi Korban Persetubuhan

Tersangka Persetubuhan Siswi SMA
Sumber :
  • Polres Pringsewu

Pringsewu, Lampung – Polisi telah menahan DA (20), seorang pemuda dari Pringsewu Selatan, Pringsewu, Lampung, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar siswi SMA.

SMA YP Unila Jadi Tuan Rumah Piala Gubernur E-sports Lampung 2024, Ribuan Pelajar Adu Ketangkasan

Tersangka DA ditangkap oleh polisi di rumahnya pada Rabu malam (23/8), sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari ibu korban, RT (38), seorang warga Pringsewu yang merasa tidak terima karena anaknya, TA (17), menjadi korban kejahatan seksual.

Ken Setiawan: Intoleransi Adalah Pintu Masuk Ekstremisme, Ajak Remaja Pegang Teguh Pancasila

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sejak Mei 2022, setelah keduanya terlibat dalam hubungan asmara (pacaran).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ia setidaknya telah melakukan hubungan intim seperti suami istri dengan korban yang juga merupakan pacarnya sendiri, sebanyak 10 kali.

Terungkap! Dibalik Kekejaman, Terungkap Cita-cita Terpendam Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus

"Tindakan asusila ini dilakukan oleh tersangka antara bulan Mei 2022 dan Agustus 2023," jelas Kasat Reskrim pada Jumat (25/8/2023) siang.

Kasat tersebut menyampaikan bahwa peristiwa persetubuhan ini terjadi di berbagai tempat, termasuk tempat kos di Pringsewu dan Gadingrejo, serta di rumah korban sendiri.

Halaman Selanjutnya
img_title