Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Bio Solar di Lampung Timur
- Polres Lampung Timur
Lampung Timur, Lampung – Puluhan jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar telah diamankan oleh Petugas Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, karena tidak memiliki izin yang sah.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, pada Senin (21/8), menjelaskan bahwa informasi terkait adanya dugaan mobilisasi ilegal BBM jenis Bio Solar tersebut telah disampaikan oleh masyarakat.
Kemudian, pihak Kepolisian melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JM (70) yang merupakan warga Kecamatan Jabung.
Tersangka JM ditangkap ketika sedang melakukan kegiatan bongkar-muat BBM Subsidi jenis Bio Solar di area permukiman warga, yang terletak di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada hari Minggu (20/8) pagi.
Diduga modus operandi kejahatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara mengisi BBM Bio Solar di SPBU, menggunakan mobil merek Mitsubishi L-300 dengan nomor polisi BE 9543 NM. Kemudian, BBM tersebut disedot dan ditampung dalam jerigen.
"Aktifitas tersebut dilakukan secara berulang kali, sehingga tersangka berhasil mengumpulkan sekitar 98 jerigen, dengan isi rata-rata per jerigen sekitar 33 liter, yang selanjutnya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi," terangnya.