Polresta Bandar Lampung Tetapkan 1 Tersangka Jatuhnya Lift Barang di Sekolah Az Zahra

Sekolah Az-Zahra, Bandar Lampung
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, Lampung – Penyidik dari Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung telah menetapkan Rahmat, Penanggungjawab proyek sekolah Az Zahra, sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya lift barang yang mengakibatkan 7 pekerja bangunan tewas.

Kualitas Proyek Buruk, GEMBOK Lampung Soroti Anggaran Dinas Pendidikan Way Kanan 2024

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers pada Kamis (10/8) malam.

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka.

11 Panitia Diksar Mahepel Unila Dipanggil Polda Lampung Terkait Kematian Pratama Wijaya

"Kami telah menetapkan Rahmat sebagai tersangka akibat kelalaian yang mengakibatkan 9 korban kecelakaan jatuhnya lift di Az Zahra, di mana orang meninggal dunia," ungkapnya.

Polda Lampung Berencana Ekshumasi Jasad Mahasiswa Unila Diduga Tewas Akibat Kekerasan Saat Diklat Mahepel

Dennis menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil dari ahli dan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, terdapat kesalahan teknis yang dilakukan oleh pelaku, baik dari tahap pengadaan hingga pemasangan lift.

Dennis juga menerangkan peran pelaku dalam memasang dan mengadaan lift tersebut sangat signifikan. Lift tersebut seharusnya dipasang untuk mendukung kegiatan pekerjaan, namun beberapa kesalahan teknis yang dilakukan oleh pelaku tidak sesuai dengan standar operasional, standar kompetensi, dan standar Indonesia.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti router mesin, pengait, dan beberapa klem-klem. Barang bukti tersebut akan dianalisis oleh ahli teknik daya angkat dan angkut dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) serta Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Pasal 186 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2020, atau Pasal 186 juncto Pasal 25 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.