Keji, Majikan di Lampung Tengah Merudapaksa Anak di Bawah Umur Saat Bekerja Dirumahnya Hingga Hamil
- Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil menangkap pelaku yang telah merudapaksa seorang anak di bawah umur hingga hamil. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (9/8/23) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pelaku yang bernama AG (25) merupakan penduduk Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.
Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa tindakan keji AG terjadi sejak bulan Juli 2023.
"Korban, sebut saja sebagai B (16), bekerja di rumah pelaku sebagai tukang cuci pakaian atau laundry sejak bulan Juli 2023, mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (10/8/23).
Setiap kali B bekerja, kata Kapolsek, pelaku memberikan waktu istirahat selama 1 jam, tepatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.
Namun, pelaku justru memanfaatkan waktu istirahat tersebut untuk merudapaksa terhadap korban B.
Pelaku meminta agar korban beristirahat di kamarnya. Dengan bujuk rayu, pelaku berhasil memaksa korban, dan akhirnya korban dirudapaksa oleh pelaku.
Kapolsek menjelaskan bahwa menurut keterangan korban, pelaku melakukan tindakan keji ini sebanyak 5 kali, sampai akhirnya ibu kandung korban mengetahuinya.
Ibu korban mulai curiga karena perilaku anaknya berubah sejak Juli 2023. Setelah diinterogasi dengan seksama, akhirnya B mengakui apa yang terjadi padanya.
"Korban mengaku telah dirudapaksa oleh majikannya saat sedang beristirahat di kamar pelaku," kata kapolsek, menjelaskan pengakuan korban.
Kemudian, sang ibu yang terkejut memutuskan untuk membeli alat tes kehamilan, dan hasil tes tersebut menunjukkan bahwa B positif hamil.
Setelah kejadian itu, korban beserta ibunya melaporkan insiden ini ke Mapolsek Seputih Surabaya.
Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Kampung Gaya Baru I.
Pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban yang lengkap telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu set pakaian korban yang menjadi bukti saat pelaku melakukan tindakan kejahatannya.
Pelaku akan dijerat dengan tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (hum/pol)