Mahfud MD Sebut Kasasi Ferdy Sambo Sudah Final, Semua Pihak Diminta Menghormati Putusan MA

Menkopolhukam RI, Mahfud MD
Sumber :
  • Antara

VIVA Lampung, Nasional – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, telah bersifat final.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diadukan ke Kejaksaan Agung

"Menurut saya, seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi ini sudah final," ujar Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, dikutip dari Antara, pada hari Kamis (10/9).

Sejumlah Mantan Pejabat dan Tokoh di Lampung Jadi Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024

Menurut Mahfud, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh kejaksaan atau pemerintah setelah putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Meskipun negara mungkin memiliki upaya hukum, dalam sistem hukum kita, setelah kasasi dalam hukum pidana, jaksa atau pemerintah tidak boleh mengajukan Peninjauan Kembali (PK), hanya terpidana yang dapat melakukannya.

Mahfud MD: Hindari Golput di Pemilu 2024, Pilih Pemimpin yang Lebih Sedikit Kejelekannya

Mahfud melanjutkan bahwa pengajuan PK oleh terpidana harus didasarkan pada elemen baru (novum) atau bukti yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam persidangan.

"Novum ini bukan peristiwa baru sesudah diadili, oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tetap tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak," kata Mahfud.

Menkopolhukam meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA tersebut dan menghindari upaya permainan hukum yang dapat mempengaruhi vonis Ferdy Sambo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahfud berharap, semoga tidak ada lagi manipulasi atau permainan, seperti mengajukan PK kemudian menurunkannya lagi, yang pada akhirnya mengakibatkan remisi. Hal ini bisa terjadi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menegaskan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman tidak berlaku bagi terpidana pidana penjara seumur hidup.

Pemberian remisi, kata Mahfud, selalu didasarkan pada persentase dan hal ini tidak berlaku pada hukuman seumur hidup.

"Oleh sebab itu jangan lagi ada permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati enggak ada remisi," katanya.

Namun demikian, Mahfud menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman bagi terpidana seumur hidup masih memungkinkan melalui permohonan grasi atau pengampunan dengan syarat mengakui kesalahan.

Masih menurut Mahfud, terpidana harus mengakui kesalahan mereka. Mengakui bahwa mereka bersalah, bahwa hukuman yang diberikan sudah benar, tetapi mereka memohon grasi.

Jika mereka tidak mengakui kesalahan, tetapi ingin memohon grasi, itu tidak akan diterima. Tidak masalah jika mereka mengakui kesalahan dan meminta grasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI telah memutuskan untuk mengubah hukuman terdakwa pembunuhan berencana, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) RI, Sobandi, mengonfirmasi bahwa putusan MA terkait permohonan kasasi Ferdy Sambo tidak terpengaruh oleh campur tangan dari pihak manapun.(Antara)