Anggota DPRD Lampung Okta Minta Maaf Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas

Anggota DPRD Lampung Minta Maaf Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas
Sumber :
  • Istimewa

"Iya, status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

May Day di Lampung, Buruh Tuntut Cabut UU Cipta Kerja

Ikhwan menegaskan bahwa dalam kasus ini, Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dalam perkara lakalantas ini. Ikhwan meminta agar masyarakat bersabar karena proses ini memerlukan waktu. Belum ada penetapan tersangka karena pihaknya masih memerlukan pemeriksaan dari saksi ahli pidana. Saat ini, Okta Rijaya masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

AM Warga Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangganya

Kasus lakalantas ini menjadi menonjol karena melibatkan tokoh publik. Ketika ditanyakan mengenai peluang restoratif justice (damai), Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai atensi dari Kapolresta Bandar Lampung.

EH Sekuriti Asal Pesawaran Nekat Gelapkan Sepeda Motor, Modus Manfaatkan Situasi

"Pasti kita lakukan secara profesional dan sesuai petunjuk pimpinan Kapolresta Bandar Lampung," tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa lakalantas ini terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berinisial Uai (5) meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA yang dikendarai oleh Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung.(BEC)