Anggota DPRD Lampung Okta Minta Maaf Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas

Anggota DPRD Lampung Minta Maaf Usai Tabrak Bocah Hingga Tewas
Sumber :
  • Istimewa

Bandar Lampung, LampungAnggota DPRD Provinsi Lampung, Okta Rijaya, terlihat tertunduk lesu dengan wajah lelah saat memohon maaf atas kejadian kecelakaan yang menyebabkan seorang bocah perempuan berusia 5 tahun dengan inisial Uai meninggal dunia, pada Jumat (4/8) dini hari.

6 KPPS Meninggal Dunia, 115 Orang Alami Kecelakaan atau Sakit Saat Bekerja di Pilkada Serentak 2024

Setelah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Laka Satlantas Polresta Bandar Lampung, Okta Rijaya memberikan keterangan kepada media yang telah menunggunya.

Dalam pernyataannya, Okta mengaku bersalah dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Dia menegaskan bahwa akan kooperatif menjalani proses pemeriksaan di kepolisian.

Polres Tulang Bawang Periksa Rutin Senjata Api Dinas, Pastikan Keamanan dan Ketertiban

"Ini adalah musibah yang tidak kita kehendaki, saya dan keluarga besar mengucapkan belasungkawa dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Selanjutnya, saya akan kooperatif dan mengikuti prosedur di kepolisian," ujarnya.

Rekreasi Berujung Duka: 3 Bocah PAUD Terseret Ombak di Pantai Ilahan Pesisir Barat, Satu Tewas

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan, Okta hanya diam dan tertunduk lesu, sembari memasuki ruang pemeriksaan kembali di Unit Riksa III Satlantas Polresta Bandar Lampung.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengatakan bahwa pihaknya telah menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Iya, status masih terperiksa dan status sudah dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.

Ikhwan menegaskan bahwa dalam kasus ini, Okta Rijaya bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dalam perkara lakalantas ini. Ikhwan meminta agar masyarakat bersabar karena proses ini memerlukan waktu. Belum ada penetapan tersangka karena pihaknya masih memerlukan pemeriksaan dari saksi ahli pidana. Saat ini, Okta Rijaya masih berstatus sebagai saksi terperiksa.

Kasus lakalantas ini menjadi menonjol karena melibatkan tokoh publik. Ketika ditanyakan mengenai peluang restoratif justice (damai), Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional sesuai atensi dari Kapolresta Bandar Lampung.

"Pasti kita lakukan secara profesional dan sesuai petunjuk pimpinan Kapolresta Bandar Lampung," tegasnya.

Sebelumnya, peristiwa lakalantas ini terjadi pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, yang mengakibatkan seorang bocah perempuan berinisial Uai (5) meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil Fortuner berwarna putih berplat BE 1238 AAA yang dikendarai oleh Okta Rijaya, anggota DPRD Provinsi Lampung.(BEC)