Curi Buah Sawit, Residivis Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Buah Sawit dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Suzuki Carry warna putih Nopol BH 8316 GM, 3 buah besi Dodos sawit, 2 pasang sepatu booth, 1 buah cangkul, dan buah sawit hasil curian seberat 1,5 ton atau senilai Rp. 4 juta.

Residivis Kembali Ditangkap Polisi Setelah Bobol Kafe di Bandar Lampung, Terekam CCTV

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengancam hukuman 7 tahun penjara.(hum/pol)

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polres Lampung Selatan Ungkap 43 Kasus Kriminal Selama Tiga Minggu Terakhir