Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Supervisor di Kota Metro Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan
Sumber :
  • Polres Metro

Atas perintah Kapolsek Metro Utara, anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka di sebuah pabrik di wilayah Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo.

Jambret Uang Nasabah, AM Dibekuk Polisi

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dari hasil penjualan makanan ringan produk Nabati sebanyak 300 dus dengan nilai sekitar Rp. 27.630.829 (Dua Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) yang merupakan milik PT Pinus Merah Abadi.

Polisi Beberkan Peran 2 Tersangka yang Tewaskan Korban Dalam Tawuran Remaja di Bandar Lampung

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Metro Utara untuk penyidikan lebih lanjut.(hum/pol)