1 Dari 4 Kawanan Pelaku Pembobol Sekolah di Lampung Tengah Diringkus Polisi

Pelaku Pembobol Sekolah MTs dan Barang Bukti
Sumber :
  • Polres Lampung Tengah

Lampung Tengah, Lampung – Satu dari empat pelaku yang terlibat dalam aksi pembobolan di Sekolah MTS di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Senin sore (17/7).

Aiptu Guruh Prasetyo: Pahlawan Jalan Desa, Hibahkan Tanah untuk Masyarakat, Polda Lampung Apresiasi

Para pelaku diduga melakukan pencurian berupa pompa air, speaker, dan kipas angin senilai Rp. 2,7 juta di ruang guru sekolah tersebut dengan cara membobol ventilasi udara pada Selasa lalu (21/3) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Salah satu pelaku yang berinisial AS (23), yang tinggal tepat di depan sekolah di Kampung Surabaya Ilir, Bandar Surabaya, Lampung Tengah, berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto, S.IP, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/7).

Tragedi di Polres Solok Selatan: Kabag Ops Tembak Mati Kasat Reskrim, Diduga karena Masalah Tambang

Kapolsek menjelaskan kronologi perampokan tersebut dimulai pada Selasa tengah malam (21/3) sekitar pukul 23.30 WIB. Para pelaku memasuki gedung sekolah MTS di Kecamatan Bandar Surabaya dan mencari ruangan yang berisi barang berharga.

Terungkap! Identitas Jasad yang Ditemukan Warga di Pantai Canti Lampung Selatan, Ternyata

Kemudian, para pelaku membobol ventilasi udara untuk masuk ke dalam salah satu gedung. Pelaku merusak tralis ventilasi udara ruang guru dan masuk ke dalam gedung tersebut.

Dari ruangan tersebut, para pelaku mencuri beberapa barang berharga, termasuk satu pompa air merk Sanyo, satu speaker aktif, dan satu kipas angin.

Sekolah mengetahui bahwa ruang guru telah dirampok setelah melihat adanya kerusakan pada ventilasi udara ruang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sejumlah barang berharga telah hilang dengan total kerugian sebesar Rp. 2,7 juta. Sekolah melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputih Surabaya.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya mendapatkan petunjuk bahwa salah satu pelaku adalah warga yang tinggal di depan sekolah dengan inisial AS.

Kemudian, pelaku AS ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda CRF berwarna merah putih tanpa nomor polisi di jalan umum. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu speaker milik sekolah dan alat-alat yang digunakan untuk membobol tralis.

Iptu Jufriyanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AS, pihak kepolisian telah mengidentifikasi tiga pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO) oleh petugas.

"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(hum/pol)