Polres Lampung Barat Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba Kepada Siswa SMA
- Polres Lampung Barat
Lampung Barat, Lampung – Polres Lampung Barat, melalui Kasat Binmas AKP Suherman, memberikan penyuluhan tentang pencegahan penyalahgunaan dan bahaya narkoba kepada siswa SMA. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pengenalan lingkungan sekolah di SMAN 2 Liwa, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kanit Bintibsos Sat Binmas Bripka M. Hasan Muslimin, Kepala SMAN 2 Liwa, Bapak Budi Wiryawan, S.Pd., para dewan guru SMAN 2 Liwa, serta sekitar 200 siswa-siswi SMAN 2 Liwa.
Kasat Binmas Polres Lampung Barat, AKP Suherman, menjelaskan bahwa narkoba adalah zat alami maupun kimiawi yang, jika masuk ke dalam tubuh melalui konsumsi oral (minum, hirup, hisap, dan sedot) atau melalui suntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan, dan perilaku seseorang.
"Narkoba terdiri dari beberapa jenis antara lain sabu, ganja, ekstasi, heroin, tembakau sintetis, morfin, pil koplo, dan sebagainya. Undang-undang yang mengatur tentang narkoba adalah Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," terang AKP Suherman.
AKP Suherman, menjelaskan, Narkoba jika digunakan tanpa pengawasan, dapat menimbulkan dampak negatif. Salah satu cara untuk mencegah meluasnya dampak negatif tersebut adalah melalui program pencegahan, terutama di sekolah. Pencegahan tersebut dapat dilakukan melalui peran orang tua, guru, dan pemangku kebijakan sebagai bagian dari masyarakat.
Kasat menekankan bahwa peran guru dalam pencegahan narkoba terbagi menjadi empat, yaitu sebagai pendidik, penasihat, pembimbing, dan yang paling penting, sebagai pemecah masalah (problem solver). Peran guru ini tidak akan efektif tanpa dukungan peran sekolah.