Apes, 2 Pelaku Jambret di Tanggamus Ditangkap Polisi dan Warga Saat Melarikan Diri

Dua Jambret Diamankan Warga dan Polisi
Sumber :
  • Istimewa/Polres Tanggamus

Tanggamus, Lampung – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berhasil ditangkap oleh Polsek Talang Padang bersama dengan partisipasi warga dan Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting pada Sabtu, 15 Juli 2023, sore.

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H, menjelaskan bahwa kedua pelaku dengan inisial RE (22) dan AY (16) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Bhabinkamtibmas dan warga ketika melarikan diri usai terjatuh saat menjambret korban di Blok 16 Gisting Atas, Kecamatan Gisting," ujar Iptu Bambang Sugiono.

Jaga Keamanan, Samapta Polres Pesawaran Intensifkan Patroli Malam Hari

Dijelaskan pula bahwa korban adalah Umsinah, seorang perempuan berusia 31 tahun yang merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Saat kejadian, korban sedang dibonceng oleh putranya.

Tekab 308 Polsek Natar Ungkap Kasus Curat Motor, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Kapolsek menjelaskan bahwa pada Sabtu, 15 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret.

Barang yang dicuri dari korban Umsinah adalah sebuah tas warna hitam yang berisikan handphone Oppo tipe A15 warna hitam dengan nomor IMEI, dompet berisikan uang tunai sebesar Rp300 ribu, dan alat-alat kosmetik.

Halaman Selanjutnya
img_title