Apes, 2 Pelaku Jambret di Tanggamus Ditangkap Polisi dan Warga Saat Melarikan Diri
- Istimewa/Polres Tanggamus
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mengalami luka pada wajah, kepala, dan kaki akibat terjatuh dan dianiaya oleh massa sekitar. Keduanya telah mendapatkan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang berpotensi hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, mengingat pelaku AY masih di bawah umur, proses hukumnya akan mengacu pada UU Peradilan Anak.
Dalam keterangan yang diberikan, RE mengakui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max yang digunakan dalam kejahatan tersebut diperolehnya dengan cara meminjam dan niatnya memang untuk melakukan jambret.
"Motornya itu saya pinjam, saat jalan ke Gisting, kami melihat korban memegang tas, sehingga kami jambret," ujar RE sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (hum/pol)