Satresnarkoba Polres Metro Tangkap Pengguna dan Bandar Sabu
- Polres Metro
Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro, Polda Lampung berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai pengguna dan penjual (bandar) narkoba jenis sabu.
Kejadian ini bermula ketika seorang pemuda berinisial AS (27 tahun) yang merupakan warga Dusun IX Rt 039 Rw 009, Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Metro pada Jumat, 14 Juli 2023, sekitar pukul 00.05 WIB.
AS tertangkap tangan bersama seorang temannya yang menjadi saksi, di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ketika digeledah oleh petugas, barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kantong celana sebelah kanan AS. Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki bernama JS.
Tim operasional Satresnarkoba Polres Metro kemudian melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.00 WIB diketahui keberadaan pelaku di Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Menggunakan informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Metro langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan berhasil menangkap pelaku bernama JS (43 tahun) yang merupakan warga Tegal Arum Rt 005 Rw 003, Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan:
23 (dua puluh tiga) lembar plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam kantong jaket sebelah kiri.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah dan tempat lainnya, dan ditemukan barang bukti berikut:
- 24 (dua puluh empat) buah plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
- 5 (lima) plastik klip bening ukuran kecil yang sudah digunakan.
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.
- 1 (satu) unit HP Android merk Oppo Reno 5.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia.
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu
- Polres Metro
- 2 (dua) paket plastik klip bening ukuran 7x10.
- 3 (tiga) paket plastik klip bening ukuran 6x10.
- 8 (delapan) lembar plastik klip bening ukuran sedang kosong.
- 2 (dua) buah sedotan warna hitam.
- 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).
- Uang tunai sebesar Rp. 557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan proses lebih lanjut. (hum/pol)