Lakukan KDRT Terhadap Istri, Suami di Way Kanan Diamankan Polisi

HI Terduga Pelaku KDRT
Sumber :
  • Polres Way Kanan

Way Kanan, Lampung – Seorang warga di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan dengan inisial HI (45) harus menghadapi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Way Kanan karena diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. 

Gegara Baju Lebaran, Pria di Lampung Bunuh Saudara Kembarnya

Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra mengungkapkan Kejadian ini terjadi pada hari Minggu, 16 April 2023, sekitar pukul 19:00 WIB, di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya yang Cabuli Ibu Muda di Tulang Bawang Lampung

Keterangan dari korban menyebutkan bahwa kekerasan tersebut terjadi karena korban dan HI (suami korban) sedang bertengkar mengenai larangan HI untuk membantu mantan istri terlapor.

Korban menangis dan HI memerintahkan korban untuk diam. Ketika korban enggan diam, HI memukul pipi korban dua kali dan menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.

Gegara Suara Musik 4 Pemuda Keroyok Seorang Warga di Way Kanan Lampung, Para Pelaku Diamankan Polisi

Kemudian pada pukul 23:00 WIB, HI hendak membawa korban kembali ke rumah orang tua korban. Namun, dalam perjalanan di daerah Kasui, terjadi keributan kembali dan korban kembali dianiaya oleh HI pada bagian bahu dan leher.

Halaman Selanjutnya
img_title