Anggota Koramil Bekuk Bandar Narkotika di Tulang Bawang

BB narkotika dan uang tunai yang diamankan petugas
Sumber :
  • Istimewa

Bentuk Rasa Empati, Kapolres Tulang Bawang Melayat ke Rumah Nakes Meninggal Dunia Saat Bertugas

Mendapatkan informasi tersebut, personel Koramil Banjar Agung langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan seorang bandar narkotika beserta barang bukti.

AKBP Jibrael menambahkan bahwa bandar narkotika yang telah diserahkan oleh personel Koramil Banjar Agung saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Edarkan Sabu saat Malam Idul Fitri, HS dan Barang Bukti Diamankan Polisi

"Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tutup Kapolres.