Masyarakat Tulang Bawang Dihujani Debu dari Perkebunan Tebu
Sabtu, 24 Juni 2023 - 14:53 WIB
Sumber :
- Antara News
Ditambahkan Agustinus, dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga :
Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan
Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.