Masyarakat Tulang Bawang Dihujani Debu dari Perkebunan Tebu

Ilustrasi Aktivitas Panen Tebu
Sumber :
  • Antara News

Ditambahkan Agustinus, dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Pria Paruh Baya di Tulang Bawang Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak Tiri hingga Melahirkan

Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Waspada! Jembatan Way Pedada di Tulang Bawang Tutup, Siapkan Jalur Alternatif