Kolom Komentar Instagram KPU Kota Metro Lampung Dikunci Pasca Batalkan Wahdi-Qomaru
- Foto Dokumentasi Riduan
Lampung – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Wahdi dan Qomaru Zaman, memicu reaksi publik, terutama di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kolom komentar pada unggahan Instagram resmi KPU Kota Metro (@kpukotametro) terkait Press Release tersebut yang tidak dapat diakses setelah keputusan pembatalan diumumkan.
Postingan yang diunggah sekitar pukul 11.00 WIB pada Rabu, 20 November 2024, telah mengumpulkan lebih dari 300 like.
Namun, publik tidak bisa memberikan tanggapan atau membahas keputusan tersebut lebih lanjut karena kolom komentar pada unggahan itu dikunci.
Meskipun demikian, komentar pada unggahan lainnya masih bisa diakses dengan bebas.
Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan pasangan calon Nomor Urut 2 setelah menindaklanjuti surat dari Bawaslu Kota Metro, yang mengacu pada salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro tertanggal 1 November 2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Qomaru Zaman, calon Wakil Walikota, terbukti bersalah dalam tindak pidana pemilihan, dengan dijatuhi denda sebesar Rp6 juta.